Sabtu, 24 November 2018

Siapa Berhak Menyandang Status Kafir?


Sumber gambar: wajibbaca.com

Dewasa ini, kita seringkali menemukan dan bahkan mendengar perkataan kafir yang kian hari semakin tak berdasar. Bahkan tak ayal, sesama Muslim pun sering terlontar kalimat-kalimat takfir yang membuat panas atmosfer keberagamaan kita.

Bersyukurlah, Indonesia memiliki ulama muda bernama KH Ahmad Muwafiq. Dalam ceramahnya pada momentum Maulid Nabi di Istana Bogor beberapa waktu lalu, ia menjelaskan soal titik temu agama-agama di dunia.

Karenanya, pria yang akrab disapa Gus Muwafiq ini mengatakan, "Jangan ada lagi kata kafir di Indonesia."

Teriakkan kafir merajalela ke seluruh penjuru sebagai bentuk penolakan, bahkan ujaran kebencian. Sebagian umat Islam seperti menunjukkan jiwa superioritasnya untuk menolak dan bahkan halal untuk mencerca kafir (yang bukan Islam).

Implikasi dari pengkafiran ialah diperbolehkannya membunuh seorang yang dianggap kafir itu. Padahal tidak semua yang kafir itu halal darahnya untuk dibunuh, dan tidak semua kafir dianggap musuh. Selain itu juga tidak semua kafir dialamatkan sebagai penghukuman bagi orang yang menolak ajaran Islam.

Secara bahasa, kafir bermakna menutup atau mengubur. Jauh sebelum Islam datang, kata kafir dialamatkan kepada para petani. Hal itu karena pekerjaan petani yang senantiasa mengubur benih dan kemudian menutup dengan tanah agar tumbuh menjadi tanaman (QS Al-Hadid ayat 20).

Lalu, kata kafir diambil oleh Islam (Ilmu Teologi) sebagai pembeda. Kafir diperuntukkan bagi mereka yang menolak ajaran Islam dan menutupi kebenaran versi Islam. Maka di zaman Islam awal, kafir terbagi menjadi empat macam. Diantaranya Al-Muharribin, Adz-Dzimmah, Al-Mu'ahad, dan Al-Musta'man.

Al-Muharribin atau Kafir Harbi adalah golongan kafir yang menolak ajaran Islam dan menutup-nutupi kebenaran yang sudah dibawa Rasulullah. Mereka adalah yang menyerang umat Islam pada zaman Rasulullah saw, dan mereka itulah yang wajib hukumnya untuk diperangi.

Sementara Adz-Dzimmah atau Kafir Dzimmi merupakan sebutan bagi mereka yang membayar pajak (jizyah) di masa kepemimpinan Islam. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dari umat Islam.

Sedangkan orang kafir yang memiliki kesepakatan damai dengan umat Islam untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang sudah disepakati, dan mereka juga tidak membantu musuh yang menyerang Islam serta tidak mencela Islam dinamakan Kafir Al-Mu'ahad. (QS At-Taubah ayat 4).

Kemudian, Kafir Al-Musta'man. Yakni golongan kafir yang telah mendapat jaminan perlindungan keamanan dari umat Islam.

Selain kafir yang sudah ditulis di atas, juga ada beberapa kategori kafir yang harus kita ketahui, agar tak sembarang mengalamatkan kafir kepada siapa pun.

Kafir atas Tauhid adalah mereka yang menolak bahwa Tuhan itu Satu. Namun yang perlu digarisbawahi adalah setiap agama pasti memiliki konsep bahwa ada sosok Tuhan yang transenden, sekalipun dalam ajaran keagamaannya terdapat tuhan-tuhan selain Tuhan yang Satu. Bahkan, para bijak bestari pun berpendapat bahwa Tuhan itu Satu, tetapi orang bijak menyebut-Nya dengan banyak nama.

Menurut Kiai Muhammad Ainun Nadjib, Tauhid bukan berarti mengesakan Tuhan, karena Dia sudah Esa dengan sendirinya. Makna Tauhid yang sebenarnya adalah menomorsatukan Tuhan dalam keseharian.

Selanjutnya adalah penyebutan kafir bagi orang-orang yang mengingkari segala nikmat yang Tuhan beri. Ini merupakan perjalanan spiritual manusia, apa pun agamanya, bahwa kristalisasi dari ketauhidan haruslah melalui pensyukuran kepada Tuhan yang memberi nikmat. Entah siapa pun nama Tuhan yang menjadi panggilan (berbeda) di setiap agama.

Untuk kita yang tinggal di Indonesia, tapi mengingkari dan menutup diri dari segala kenikmatan yang Tuhan berikan untuk negeri ini, juga bisa saja disebut sebagai kafir atas nikmat (QS Al-Baqarah ayat 152).

Tuhan sendiri pun memberikan konfirmasi soal kekafiran atas nikmat itu. Bahwa siapa yang bersyukur, nikmat akan ditambah, dan siapa yang tidak bersyukur (kufur) ada punishment Tuhan yang akan turun; yakni adzab yang pedih.

Jadi, alangkah lebih baiknya untuk tidak terburu-buru mengalamatkan hukum kafir kepada siapa pun, termasuk mereka yang dianggap kafir secara teologis. Karena kita sebagai Muslim pun memiliki kecenderungan sebagai kafir.

Fenomena organisasi terlarang semacam Hizbut Tahrir adalah contoh sekelompok orang yang secara terang-terangan tidak mensyukuri keberadaan Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa. Maka, bisa kita sebut mereka itu sebagai kafir nikmat.

Di negara yang bukan berdasar pada ideologi agama dan ideologi sekuler ini, sungguh tidak menjadikan klaim kafir sebagai pembeda. Sebab yang disebut sebagai warga negara adalah yang setia mempertahankan kedaulatan negara dan memiliki jiwa nasionalisme.

Sedangkan nasionalisme yang dimaksud oleh Ir Soekarno adalah nasionalisme yang tidak chauvinisme. Yakni nasionalisme yang hidup di dalam tamansarinya internasionalisme.

Jadi, siapa sebenarnya yang cocok dialamatkan atau diklaim sebagai kafir?  Siapa pula yang berhak menyandang status kafir? Wallahua'lam...
Previous Post
Next Post