Selasa, 04 Juni 2019

Pancasila dalam Perbuatan Kerakyatan


Presiden Jokowi bersama rakyat. Sumber foto: tirto.id

Sila keempat dalam Pancasila memiliki makna sebuah cita-cita agung, yakni penyelenggara negara agar senantiasa menjunjung daulat rakyat. Kebebasan berekspresi, berpendapat, berserikat, dan kebebasan pers harus ternaungi atau diwadahi oleh negara.

Pasca runtuhnya rezim orde baru, yang dikomandoi oleh Soeharto dengan gaya kepemimpinan totaliter, rakyat Indonesia secara perlahan mulai bergerak menuju pendewasaan dalam berdemokrasi. Namun, demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia tentu berbeda dengan negara-negara lain.

Sebab, kita memiliki Pancasila. Sebuah dasar negara yang menjadi jalan tengah dari ideologi besar dunia. Selain itu juga menjadi titik temu, mitsaqon gholidzhon, sehingga tercapai mufakat atau kesepakatan untuk bersama-sama membangun negara. 

Pancasila, dalam pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945, jika diperas menjadi tiga, disebutlah sebagai Trisila. Yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. 

Sosio-nasionalisme merupakan prinsip kebangsaan dan perikemanusiaan yang menegaskan pentingnya hubungan antarbangsa. Kemudian juga menjadi dasar kemerdekaan dan keadilan yang sesungguhnya.

Sosio-demokrasi menegaskan soal tegaknya keadilan sosial sebagai syarat terciptanya kesejahteraan sosial. 

Sedangkan ketuhanan, yakni dimaksud oleh Bung Karno adalah ketuhanan yang berkebudayaan. Sebagaimana yang telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya, yakni Pancasila dalam Perbuatan Ketuhanan

Nah, Trisila itu jika diperas lagi akan menjadi Ekasila. Sebuah tradisi yang telah mengakar ribuan tahun lalu di Bumi Nusantara, yakni yang disebut sebagai gotong-royong. 

Gotong-royong mengandung arti bahwa hidup tolong menolong dalam tradisi masyarakat Indonesia, tidak hanya merupakan wujud keterikatan sosial antarsatu dengan yang lain, tetapi lebih dari itu karena memiliki makna religius-spiritual yang sakral.

Tradisi itulah yang kemudian menjadi sebuah kedaulatan rakyat yang sulit dihancurkan. Di dalam gotong-royong, terdapat nilai kesederajatan. Inilah yang sesungguhnya menjadi cita-cita yang senantiasa bergema dalam sanubari para pendiri bangsa. 

Gotong-royong tidak hanya dilakukan dalam berbagai kegiatan fisik, tetapi juga dalam hal menentukan pilihan atau kebijakan tertentu. Masyarakat Nusantara sudah sejak lama melakukan tradisi gotong-royong dalam hal memutuskan suatu perkara. Sarananya adalah musyawarah. 

Tradisi partisipasi melalui musyawarah dalam semangat kekeluargaan, sesungguhnya, telah lama bersemi pada masyarakat desa di Nusantara. Hal ini, kemudian menjadi kekhasan sistem demokrasi yang berkembang di Bumi Pertiwi. 

Hatta menjelaskan, setidaknya terdapat tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu bangsa Indonesia. Pertama, tradisi kolektivisme dari permusyawaratan desa. Kedua, ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat serta persaudaraan antarmanusia sebagai makhluk Tuhan. Ketiga, paham sosialis Barat yang mengedepankan dasar-dasar perikemanusiaan.

Demokrasi Desa

Dalam pandangan Tan Malaka, paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Bumi Nusantara. Pada abad ke-14, di Minangkabau, kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan. 

Ada istilah yang terkenal ketika itu bahwa: "Rakyat ber-raja pada Penghulu, Penghulu ber-raja pada Mufakat, dan Mufakat ber-raja pada alur dan patut". 

Dengan demikian, menurut Tan Malaka, raja sejati di dalam budaya Minangkabau ada pada alur (logika) dan patut (keadilan). Alur dan patutlah yang menjadi pemutus terakhir, sehingga keputusan seorang raja akan ditolak bila bertentangan dengan pikiran akal sehat dan prinsip-prinsip keadilan. 

Menurut analisis Hatta, demokrasi asli Nusantara dapat terus bertahan di bawah feodalisme karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi terpenting  bukanlah kepunyaan raja, melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa. 

Karena itulah kemudian, hasrat setiap orang untuk memanfaatkan tanah harus mendapatkan persetujuan kaumnya. Inilah yang mendorong tradisi gotong-royong dalam memanfaatkan tanah bersama. Lalu merembet pada urusan lainnya, termasuk mengenai hal-hal pribadi seperti mendirikan rumah.

Adat hidup seperti itu membawa kebiasaan bermusyawarah yang berkenaan dengan berbagai kepentingan umum. Kemudian, diputuskan secara musyawarah dalam rangka untuk mendapatkan sebuah kesepakatan (mufakat) bersama.  

Hatta menambahkan, terdapat dua anasir lagi dari tradisi demokrasi desa yang asli Nusantara. Pertama, hak untuk mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasa tidak adil atau tidak pro-rakyat. Kedua, hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja apabila sudah merasa tak senang lagi hidup di sana.

Dalam melakukan protes, biasanya rakyat secara bergerombol berkumpul di alun-alun. Duduk dalam beberapa waktu yang lama tanpa berbuat apa pun. Ini yang disebut oleh masyarakat desa sebagai bentuk demontrasi (aksi) damai. 

Sebenarnya tidak sering rakyat seperti. Namun, jika dilakukan itu pertanda bahwa situasi sedang dalam keadaan yang genting. Sehingga memaksa penguasa untuk mengkaji atau memikirkan ulang kebijakan yang telah diputuskannya.

Ajaran Islam

Kehadiran Islam di Nusantara hingga taraf tertentu, memberikan pengaruh terhadap penguatan nilai-nilai demokrasi. Soekarno memandang, pengaruh Islam di Nusantara membawa transformasi masyarakat feodal menuju masyarakat yang lebih demokratis.

Sesungguhnya, nilai-nilai demokratis Islam bersumber dari akar teologisnya. Yakni inti dari keyakinan Islam. Sebuah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme).

Pada keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Selain-Nya, nisbi. Konsekuensinya, setiap bentuk pengaturan kehidupan sosial manusia yang melahirkan kekuasaan mutlak dinilai bertentangan dengan jiwa Tauhid. 

Cendekiawan Islam Indonesia terkemuka, Nurcholish Madjid mengatakan:

"Pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada sesama manusia adalah tidak adil dan tidak beradab. Sikap yang pasrah kepada Tuhan, yang memutlakkan Tuhan dan tidak pada sesuatu yang lain, menghendaki tatanan sosial terbuka adalah adil dan demokratis. Inilah yang telah dicontohkan Nabi Muhammad Saw, yang keteladanannya diteruskan kepada para khalifah yang bijaksana sesudahnya."

Sejarah nilai demokratis sebagai pancaran prinsip Tauhid, telah dicontohkan Nabi Muhammad sejak awal pertumbuhan komunikasi politik Islam di Madinah. Ketika itu, Nabi mengembangkan cetakan dasar dari sesuatu yang di kemudian hari, dikenal sebagai 'bangsa'. 

Menurut Nurcholish Madjid, pengertian 'bangsa' (nation) dalam bahasa Arab sering diungkapkan dengan istilah 'ummah' (ummatun). Sedangkan penyatuan seluruh komunitas bangsa ke dalam satu kesatuan politik dan tatanan hidup bersama disebut ummatan wahidah atau umamul muttahidah (warga masyarakat yang bersatu).


Madinah dibangun oleh Nabi menjadi sebuah entitas politik berdasarkan konsepsi negara-bangsa. Yakni negara untuk seluruh umat atau warga negara, demi kemaslahatan bersama.

Dalam Piagam Madinah, negara-bangsa didirikan atas dasar penyatuan seluruh kekuatan umat menjadi bangsa yang satu (ummatan wahidah) tanpa dibeda-bedakan, sedikit pun.

Maka ditegaskan bahwa Bani 'Auf (Yahudi) adalah satu bangsa bersama kaum beriman (dalam hal ini adalah pengikut Nabi). Begitu pula Yahudi dengan kelompok yang lain.

Dalam Piagam Madinah disebutkan bahwa kaum Yahudi punya hak sepenuhnya atas agama mereka, kaum Muslim punya hak sepenuhnya atas agama mereka, dan kaum Nasrani juga punya hak penuh atas agama mereka. 

Kemudian, antara sesama warga terjalin hubungan saling mengingatkan dan memberi nasihat dengan baik. Semua warga Madinah memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal biaya kemasyarakatan dan kenegaraan, terutama dalam bidang pertanahan. Dalam bahasa kekinian, setiap warga Madinah punya kewajiban untuk bela negara.

Sosio-Demokrasi Barat

Kehadiran kolonialisme dari Eropa, khususnya Belanda di Indonesia, sedikit-banyak membawa dua sisi dari koin peradaban Barat. Pertama, sisi represi imperialisme-kapitalisme. Kedua, sisi humanisme-demokratis. 

Penindasan politik dan pengisapan ekonomi oleh imperialisme dan kapitalisme, yang tak jarang bekerja sama dengan kekuatan feodal Bumiputera, menumbuhkan sikap anti-penindasan, anti-penjajahan, dan anti-feodalisme di kalangan para perintis kemerdekaan bangsa. 

Selain melakukan perlawanan terhadap represi politik-ekonomi kolonial itu, mereka juga mendapatkan stimulus dari gagasan humanisme-demokratis Eropa. Penyebaran gagasan itu kemudian menemukan ruang aktualisasinya sejak akhir abad ke-19. 

Ruang itu berkembang seiring dengan kemunculan banyak institusi pendidikan modern, kapitalisasi percetakan, klub-klub sosial bergaya Eropa, tumbuhnya berbagai gerakan sosial (ex: Budi Utomo dan Sarekat Islam) yang berujung pada pendirian partai-partai politik sejak 1920-an, kehadiran Dewan Rakyat (Volkstraad) sejak 1918, serta kemunculan generasi baru intelegensia yang belajar di Eropa (salah satunya, Hatta).

Meski pada kemudian hari, Hatta menjadi sosok yang memperjuangkan keadilan dan kolektivisme dalam perekonomian, sebagai antitesis terhadap liberalisme-kapitalisme, tapi gagasan sosialisme Hatta bukan bagian dari paket utuh Marxisme. 

Sebagaimana Soekarno, Hatta juga memandang bahwa perlu untuk mengembangkan sosialisme yang cocok dengan perspektif sosial-historis dan alam pemikiran keindonesiaan. Yakni lebih dekat dengan paham social-democracy seperti yang dikembangkan di negara-negara Skandinavia, yang berusaha memperjuangkan sosialisme melalui jalur parlemen.


Simpulan

Sumber inspirasi dari anasir demokrasi desa, ajaran Islam, sosio-demokrasi Barat memberikan landasan persatuan dari keragaman. Bahwa dengan segala keragaman ideologi-politik (bercorak keagamaan atau sekuler) yang dikembangkan, semuanya memiliki titik temu dalam gagasan sosialistik dan menolak individualisme.

Idealisasi terhadap gagasan demokrasi-sosialistik di Indonesia tercermin pada pandangan Haji Oemar Said Tjokroaminoto, Ki Hadjar Dewantara, Tan Malaka, Soekarno, Mohammad Hatta, dan Sutan Sjahrir.

Dengan segala macam variasi pemikirannya, para tokoh pendiri bangsa itu punya persamaan dalam idealisasi terhadap demokrasi yang bercorak sosialistik (demokrasi kekeluargaan).

Sebab yang dikehendaki adalah sistem demokrasi yang memperjuangkan keseimbangan pencapaian bersama, kesetaraan, dan persaudaraan dalam semangat permusyawaratan.

Berdasarkan pengalaman sejarah, modal dasar yang kuat, dan kondisi sosial-budaya yang kaya-raya, bangsa Indonesia mengidealkan bentuk demokrasi yang tepat guna, selaras dengan karakter dan cita-cita kemerdekaan bangsa. 

Inilah demokrasi kita. Wallahua'lam...


(Tulisan di atas disarikan dari buku Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan karya Yudi Latif)
Previous Post
Next Post

0 komentar: