Minggu, 09 Desember 2018

Desember 2009, Presiden SBY: Gus Dur Bapak Pluralisme Indonesia


Presiden SBY saat pimpin upacara pemakaman Gus Dur, Desember 2009. Foto: antarafoto.com


Saat memimpin upacara pemakaman KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di Komplek Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, pada 31 Desember 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara terbuka mengakui Gus Dur sebagai ‘Bapak Pluralisme’.

Jauh sebelum itu, yakni pada 24 Agustus 2005, sejumlah tokoh lintas agama, Jaringan Doa Nasional Tionghoa Indonesia, dan warga Ahmadiyah menganugerahi Gus Dur sebagai Bapak Pluralisme Indonesia. Penganugerahan ini kemudian disampaikan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat.

Ideologi pluralisme yang dibawa Gus Dur dan penghormatannya kepada pluralitas, sepenuhnya berdasarkan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam, serta tradisi keilmuan yang ada dalam lingkungan Nahdlatul Ulama.

Pertama, prinsip pluralisme diakui di dalam kitab suci. Al-Qur’an secara tegas mendeklarasikan bahwa pluralitas masyarakat, dari segi agama, etnis, warna kulit, bangsa, dan lain sebagainya itu merupakan keharusan sejarah yang menjadi kehendak Allah.

Karenanya, upaya penyeragaman dan berbagai bentuk homogenisasi yang lain, termasuk dalam hal pemahaman dan implementasi ajaran agama, adalah sesuatu yang bertentangan dengan semangat dasar Al-Qur’an. (Baca: QS Al-Maidah: 48).

Pluralitas agama dan masyarakat menjadi alat uji atau parameter kualitas keberagamaan umat. Dengan pluralitas itu, bisakah setiap kelompok atau umat beragama bisa hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain, dengan semangat saling belajar dan saling menghormati.

Atau, justru sebaliknya. Pluralitas itu malah menjadi alasan untuk membangun klaim-klaim kebenaran yang bersifat sectarian.

Kedua, nalar keagamaan NU sepenuhnya dibangun di atas spirit pluralisme. NU mengikuti tradisi pemikiran madzhab yang menjadi pilar tegaknya peradaban fiqih.  Sebab, ajaran Islam tidak digali secara langsung dari sumbernya, tapi melalui pemikiran ulama madzhab.

Dengan demikian, maka pemikiran NU terhindar dari pendekatan tekstual dan interpretasi tunggal terhadap Al-Qur’an dan Hadits.

Fiqih dirumuskan sebagai hukum atau kumpulan hukum yang ditarik dalil-dalil syar’i, yakni Al-Qur’an dan Hadits. Definisi ini, menurut Gus Dur dalam Pengembangan Fiqih secara Kontekstual, jelas menampakkan adanya proses untuk memahami situasi yang di situ ayat Al-Qur’an dan Hadits memperoleh pengolahan untuk disimpulkan berdasarkan kebutuhan manusia.

Kalau pemikiran radikal berusaha memberikan ajaran Islam dari tradisi masyarakat yang dianggap tidak murni, menyimpang dan sesat, maka fiqih sebagai teori-teori hukum (ushul fiqh) dan kaidah-kaidah hukum (qawaid fiqhiyyah) memungkinkan agama menyatu dengan tradisi masyarakat setempat.

Dengan sentuhan tradisi, agama menjadi lebih membumi, dinamis, dan tanggap dengan kepentingan kemanusiaan yang bersifat lokal dan aktual.

Fiqih adalah produk kreativitas intelektual ulama. Karenanya, maka muncul berbagai madzhab fiqih. NU menganut empat madzhab, yakni madzhab Hanafi, Maliki, asy-Syafi’i, dan Hanbali.

Kesediaan untuk bermadzhab kepada lebih dari satu aliran pemikiran dengan sendirinya merupakan kesadaran total untuk menerima pluralitas. Maka tak heran jika ulama NU seperti ditunjukkan dalam sejarah bangsa ini yang sangat menghargai pluralitas dan tidak mudah untuk membuat fatwa yang menyesatkan kelompok lain.

Di sinilah, nyata terlihat bahwa pluralisme yang dikembangkan Gus Dur adalah revitalisasi dari ajaran Islam dan tradisi berpikir pesantren yang telah berkembang selama berabad-abad.


(Tulisan diatas disarikan dari buku 41 Warisan Kebesaran Gus Dur karya M Hanif Dhakiri. Ditulis dalam rangka Haul Gus Dur ke-9 pada akhir Desember mendatang)

Previous Post
Next Post