Jumat, 04 Oktober 2019

Muslim Masuk Gereja, Ulama Syafi'iyah: Diperbolehkan


Gusdurian Bekasi Raya di GKP Jemaat Cimuning, Kota Bekasi
Akhir-akhir ini, isu keagamaan yang tengah hangat diperbincangkan di jagat media sosial adalah soal umat Islam yang berkunjung ke rumah ibadah agama lain. Terdapat beberapa kasus yang memercik perdebatan mengenai hukum di dalam Islam tentang seorang muslim yang masuk ke gereja.

Kasus pertama, kita dihebohkan ketika peluncuran trailer film The Santri garapan sutradara ternama, Livi Zheng. Di dalamnya terdapat tayangan seorang santri yang masuk ke dalam gereja dengan membawa nasi tumpeng.

Kedua, kunjungan Ketua Umum PP GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas beserta rombongannya ke Vatikan, menemui Bapak Suci Agama Katolik, Paus Fransiskus. 

Sementara yang ketiga, baru-baru ini Gereja Katolik Santa Theresia di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah yang sedang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9, secara tetiba didatangi oleh rombongan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bersama beberapa Penggerak Gusdurian Majenang dengan membawa tumpeng berjumlah sembilan. 

Kemudian yang terakhir, saya bersama Gusdurian Bekasi Raya juga beberapa kali mengunjungi dan melakukan dialog mengenai toleransi di Gereja Kristen Pasundan; Seroja, Kampung Sawah, dan Cimuning.

Lantas, berbagai persoalan itu mencuat ke hadapan publik. Menjadi trending topik pembicaraan, tidak hanya di dunia maya, tetapi juga merambah ke dunia nyata. Saya banyak dimintai pendapat mengenai hukum dari persoalan-persoalan itu. 

Oleh karena keilmuan saya yang belum cukup memadai untuk menjawab seputar hukum dengan mengemukakan berbagai dalil, maka saya mendiskusikan hal tersebut dengan Koordinator Gusdurian Bekasi Raya, M Shofiyulloh atau yang akrab disapa Kang Opi. 

Sejak kecil hingga dewasa, Kang Opi ini tumbuh dalam lingkungan pesantren. Lirboyo, tepatnya. Berbagai hukum dari ulama-ulama salaf di banyak literatur keagamaan klasik sampai kontemporer, dikuasainya. Sehingga, saya merasa tepat untuk mengajukan pertanyaan yang semula dilayangkan kepada saya.

Menurutnya, persoalan yang demikian saya sebutkan itu memang sudah menjadi masalah klasik. Hanya saja, saat ini kembali mengemuka di tengah masyarakat. Padahal, para ulama salaf terdahulu juga telah memperbincangkan hal ini; jauh sebelum The Santri, GP Ansor ke Vatikan, Banser dan Gusdurian ke Gereja Katolik Santa Theresia Majenang, dan kami yang berkunjung ke gereja-gereja.

"Dalam beberapa literatur fikih klasik pun sudah banyak dijelaskan hukum tentang seorang muslim yang memasuki gereja –bahkan hukum salat di dalamnya," kata Kang Opi, yang kini mengajar dan menetap di Pesantren Motivasi Indonesia, Burangkeng, Setu, Bekasi.

Dikatakan, mengenai persoalan ini, para ulama sebenarnya masih bersilang pendapat (khilaf). Namun secara umum, mayoritas ulama memperbolehkan seorang muslim memasuki gereja. Lebih-lebih jika bertujuan untuk kepentingan dakwah; seperti membawa misi perdamaian atau kerukunan antarumat beragama. 

Sebagaimana penjelasan Imam Al-Maqshidi dari madzhab Hanafi di bawah ini:

وَلَهُ دُخُوْلُ بِيْعَةٍ وَكَنِيْسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلَاةُ فِي ذَلِكَ وَعَنْهُ يُكْرَهُ اِنْ كَانَ ثَمَّةً صُوْرَةٌ


"Bagi orang Islam diperbolehkan untuk memasuki Bi'ah (tempat ibadah agama Yahudi) dan gereja (tempat ibadah agama Nasrani) atau sesamanya. Bahkan boleh salat di dalamnya, tetapi makruh apabila di tempat tersebut terdapat gambar yang diharamkan," kata Kang Opi, memaknai pendapat Imam Al-Maqshidi itu.

Begitu pula menurut mayoritas ulama madzhab Syafi'i yang juga memperbolehkan. Namun, sebagian ulama mengajukan beberapa syarat. Seperti penjelasan Syaikh Muhammad bin Sulaiman Al-Madani dalam kitab Mawahib Al-Madaniyyah berikut ini:

وَشَرْطُ الْحِلِّ أَيْضًا أَنْ لَا تَحْصُلَ مَفْسَدَةٌ مِنْ تَكْثِيْرِ سَوَادِهِمْ وَاِظْهَارِ شِعَارِهِمْ وَاِيْهَامِ صِحَّةِ عِبَادَتِهِمْ وَتَعْظِيْمِ مُتَّعَبَّدَاتِهِمْ

Artinya, "Syarat kebolehan (masuk rumah ibadah agama lain) adalah tidak menimbulkan kerusakan (mafsadat), seperti menimbulkan persepsi untuk memperbanyak golongan nonmuslim, menyiarkan agama nonmuslim, menimbulkan dugaan keabsahan ibadah, dan mengagungkan tempat ibadah mereka."

Dengan demikian, jika tidak ditemukan mafsadat di atas, maka ulama Syafi'iyah membolehkan seorang muslim untuk memasuki tempat ibadah agama lain. Jadi, sampai saat ini belum ditemukan pendapat ulama yang secara tegas melakukan vonis murtad atau keluar dari agama Islam terhadap seorang muslim yang memasuki gereja.

Bagi saya, penjelasan Kang Opi yang jebolan Pesantren Lirboyo ini cukup memuaskan. Bagaimana?
Previous Post
Next Post

0 komentar: